Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan straregis dengan ketersediaan anggaran.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Pisah Sambut Dandim 0401 Muba
Demikian halnya PPAS, merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam pengusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzarekki, Pangdam II Sriwijaya diwakili Wa-Asren Kodam II Sriwijaya Arh. Tan Kurniawan, Kapolda Sumsel diwakili Kabag Renprogar Birorena, AKBP Mursalin serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.****