Inilah Daftar Tol Yang Kemungkinan Belum Selesai di Masa Pemerintahan Jokowi, Akankah Terus Dilanjutkan

Rabu 26-07-2023,08:38 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Inilah Daftar Tol Yang Kemungkinan Belum Selesai di Masa Pemerintahan Jokowi, Akankah Terus Dilanjutkan.

Masa pemerintahan Presiden Jokowi memang gencar membangun ruas jalan tol.

Salah satu nya adalah pembangunan tol trans sumatera yang direncanakan akan membentang mulai dari Lampung sampai ke Aceh.

Jalan tol tran sumatera (JTTS) ini juga akan membentang hampir diseluruh kota Provinsi yang ada di Pulau Andalas ini.

BACA JUGA:Jejak-jejak Infrastruktur Peninggalan Sejarah Zaman Kolonial Belanda di Bumi Lahat

BACA JUGA:Sebelum 1 Agustus 2023, PT Taspen Mewajibkan Pensiunan Golongan I - IV Lakukan Hal Ini Supaya Tunjangan Cair

Namun sayang nya setelah masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ditahun 2024 masih ada beberapa ruas tol yang belum selesai.

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) monitoring Juli 2023, masih ada sejumlah pekerjaan menanti di beberapa ruas proyek.

Salah satunya ruas Binjai-Langsa, khususnya seksi 4 Pangkalan Brandan-Kuala Simpang.

Serya Seksi 5 Kuala Simpang-Langsa yang hingga kini progres pembebasan tanah serta konstruksinya masih 0%.

BACA JUGA:Selesai Dibangun, Lokasi Sanga Desa Ini Jadi Tempat Nongkrong Anak Muda, Menikmati Sunset di Sungai Musi

BACA JUGA:PDAM Tirta Randik, Utamakan Pelayanan Terbaik Dulu, Baru Pikirkan Keuntungan

Pemerintah bakal menyelesaikan tahap I dan II, sedangkan tahap III dan IV bakal diselesaikan setelah 2024.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang diterbitkan pada 2 Desember 2022.

"Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara," bunyi Pasal 2B ayat (10).

Kategori :