Lebih dari itu, Suhardi menegaskan jika pemerintah mengabaikan tuntutan para warga, maka kantor lurah yang berada di Tegal Binangun akan diduduki warga setempat.
BACA JUGA:KPK OTT 8 Orang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Basarnas
"Jadi, jangan salahkan jika kantor lurah kami duduki," tegasnya.
Sementara itu, Kabag Batas Wilayah OTDA Setda Provinsi Sumsel Midrol Firoza mengatakan, koordinasi sudah dilakukan dan masih dalam proses.
"Kami sebagai fasilitator, kami fasilitasi dan tetap dilaksanakan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," bebernya.(*)