Ir H Iriadi Ms Meninggal Dunia, Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Jumat 28-07-2023,14:10 WIB
Editor : Dodi

Pesan singkat yang dikirim wartawan melalui whatsapp tidak terkirim dan ponsel ka rutan sedang tidak aktif.

BACA JUGA:Perwakilan Dishub Muba Ikut Pemilihan Abdiyasa Teladan Tingkat Nasional, Setelah Terpilih Ditingkat Sumsel

BACA JUGA:Kisah Manusia Harimau: Mitologi Penjaga Keasrian Hutan Amazon

Untuk diketahui, mantan korsek bawaslu sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri Prabumulih sejak Kamis 9 Februari 2023.

Iriadi ditahan di rumah tahana negara Prabumulih di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Mantan korsek bawaslu ini didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang tipikor.

Dalam perkara itu, Iriadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. (abu)

 

 

Kategori :