Pesan singkat yang dikirim wartawan melalui whatsapp tidak terkirim dan ponsel ka rutan sedang tidak aktif.
BACA JUGA:Kisah Manusia Harimau: Mitologi Penjaga Keasrian Hutan Amazon
Untuk diketahui, mantan korsek bawaslu sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri Prabumulih sejak Kamis 9 Februari 2023.
Iriadi ditahan di rumah tahana negara Prabumulih di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Mantan korsek bawaslu ini didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang tipikor.
Dalam perkara itu, Iriadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. (abu)