"Untuk perkiraan pembangunan jalan tol ini akan selesai selama 30 bulan (2 tahun dan 6 bulan),” ujarnya.
Dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), pemerintah provinsi memang kebagian tugas untuk proses pembebasan lahan.
Pemprov mengurus masalah lahan, kemudian pemerintah pusat yang akan membayar ganti rugi dan membangun konstruksinya, tentu saja melalui pengembang yang akan ditunjuk nantinya.
Berita ini susah terbit di Jambiekspres.co.id dengan judul BPN Sudah Ukur 1.890 Bidang Tanah Terdampak Tol Pekanbaru-Rengat di Kampar