HARIANMUBA.COM,- Warga Muba, Ayo Bayar PBB-P2, Jika Tidak Ingin Didenda 2 Persen Perbulan.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengingatkan kepada wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Wajib Pajak diharuskan untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo bulan September 2023.
Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Haryadi, S.E,.M.Si, mengatakan, BPPRD Muba mengeluarkan peringatan serius kepada seluruh warga di wilayahnya untuk segera membayar Pajak PBB-P2.
BACA JUGA:Efek Gelombang Radio Panas, Ratusan Peserta Jambore Dunia di Korea Selatan Harus Dirawat
BPPRD Muba menekankan bahwa kewajiban membayar pajak tersebut harus dilaksanakan tepat waktu guna menghindari denda sebesar 2 persen dari jumlah yang seharusnya dibayar.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Muba,” katanya
Namun, data menunjukkan bahwa masih banyak warga yang belum melunasi kewajiban pajak ini.
“Oleh karena itu, BPPRD Muba memandang perlu untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar PBB-P2 secara tepat waktu,” katanya
BACA JUGA:Teka-teki Identitas Mayat Korban Mutilasi di Jombang Mulai Terungkap, Begini Keterangan Polisi
BACA JUGA:Resmi, Mulai Hari Ini Tol Ciawi - Sukabumi Beroperasi Penuh
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Muba untuk tidak mengabaikan kewajiban membayar PBB-P2.
Pajak ini sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Kami juga ingin mengingatkan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, warga akan dikenai denda sebesar 2 persen sebulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan,” terangnya