Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Tidak Jadi Dihukum Mati, Ini Putusan Hakim

Rabu 09-08-2023,07:42 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

BACA JUGA:Diprotes Warga, Program Umroh Gratis Pemkab Muba Dinilai Tak Tepat Sasaran

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.

 

Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

 

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan, dan putusan atas nama Ferdy Sambo dengan register 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023 telah dipertimbangkan secara benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan," kata Singgih saat membacakan banding di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

 

Singgih mengatakan setidaknya ada beberapa alasan yang membuat hakim tetap memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Melalui Program CSR, Bank Sumsel Babel Benahi Ruangan Dinas PMD Muba

Alasan pertama yaitu hakim banding sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan diantaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa, banyak anggota polri terlibat.

 

"Terdapat puluhan anggota polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara pembunuhan atau obstruction of justice. Juga mereka menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya" ujar dia. 

 

Selain itu, kata Singgih, pihaknya turut mempertimbangkan sederet fakta yang terungkap di sepanjang proses persidangan. 

 

Hakim menilai tak ada upaya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait klaim pelecehan seksual yang diceritakan istrinya, Putri Candrawathi.

Kategori :