"Tersangka kami jerat dengan pasal 365 Kuhp tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tegas Andi.
BACA JUGA:6 Unit Sepeda Motor dan Satu Rumah Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya..
BACA JUGA:Jejak Keturunan Majapahit di Jombang, Mayoritas Penduduk di Kampung Ini Tidak Berbahasa Jawa
Terpisah Kanit Reskrim Ipda Mugiyono menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka bahwa uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk judi slot, sepertinya tersangka sedang gila judi Slot.