3 Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Hari Ini Jalani Perdana

Selasa 15-08-2023,18:07 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Hari Ini Jalani Perdana.

Kasus dugaan korupsi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter/detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat memasuki babak baru.

Selasa 15 Agustus 2023, 3 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Tiga terdakwa tersebut yakni Rismawati Gatmyr mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Tol Betung - Jambi Terus Dikejar Pembangunan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Ungkap Desember 2024 Tol Bisa Dilewati

BACA JUGA:Semarak HUT RI Ke-78, Pemkab Muba Gelar Berbagai Kegiatan dan Lomba

Selanjutnya Novi Astuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.

Dalam sidang perdana ini, para terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba sendiri dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH.

Sementara majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH.

BACA JUGA:Ribuan Massa Padati Lapangan Sepakbola di Sanga Desa, Ada yang Bawa Senapan Laras Panjang Hingga Meriam

BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman Warganya, Polsek Lalan Gencarkan 'Polisi Sanjo'

Dalam dakwaan ketiganya diduga melakukan korupsi berupa penyimpangan  beberapa item pembangunan IPAL.

Diantaranya berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

M Ariansyah Putra SH MH menjelaskan sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pengerjaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang.

Kategori :