Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, bahwa Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW) merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting untuk mengatur pemanfaatan ruang di Provinsi Lampung dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Dua Atlet Balap Sepeda Muba Raih Juara, Di Event Sriwijaya Ranau Grand Fondo 2023
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-78 Pemdes Jud II Gelar Turnamen Bola Voli, Puluhan Tim Perebutkan Piala Kades
Menurutnya, RTRW Provinsi Lampung tahun 2023-2043 telah disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
RTRW ini juga telah dibahas secara mendalam dan telah mendapatkan berbagai masukan dan saran yang konstruktif.
Tujuan RTRW Provinsi Lampung tahun 2023-2043 adalah mewujudkan Provinsi Lampung Berjaya berbasis pengembangan ekonomi yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan
Dalam rencana struktur ruang RTRW Provinsi Lampung ini, Arinal juga memaparkan program lainnya yakni terdiri dari satu pusat kegiatan wilayah di Bandar Lampung dan enam pusat kegiatan wiilayah di Kalianda, Kota Agung, Metro, Kotabumi, Liwa dan Menggala.