Polda Sumsel Kembali Bongkar Aksi Pemalsuan Barkode My Pertamina, 7 Orang Diamankan

Jumat 25-08-2023,07:37 WIB
Editor : Dodi

Solar subsidi dibeli dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp6.800. Lalu ia jual lagi Rp8.000.

BACA JUGA:Komitmen Turunkan Angka Stunting, Pemkab Muba Genjot Penyaluran Bantuan Pangan Beras

BACA JUGA:Antusias Saksikan Karnaval dan Kendaraan Hias, Jalan kolonel Wahid Udin di Muba Jadi Lautan Manusia

Dengan begitu, BD menangguk keuntungan sebesar Rp1.200 per-liter.

“Biasanya rata-rata solar 1 ton itu habis dalam waktu tiga hari, setelah itu saya pesan lagi ke SPBU,” beber tersangka BD yang kesehariannya juga membuka warung kelontongan di rumahnya.

BD mengaku tahu jika tindakan yang dilakukannya itu melanggar hukum. Namun, lantaran tergiur keuntungan yang menjanjikan.

Akhirnya ia tutup mata dan tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya tertangkap polisi.

BACA JUGA:Dua Orang Tersangka Resmi Ditahan Kejati, Kasus Dugaan KONI Sumsel

BACA JUGA:Pengurus Badan Musyawarah Keluarga Ogan Ilir Bagian Timur Muba Resmi Dilantik, Dihadiri Wagup Sumsel

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengungkapkan modus operandi yang dilakukan sindikat ini bekerja sama dengan oknum pengawas dan operator SPBU. 

"Mengisi solar subsidi dengan menggunakan barcode MyPertamina yang dipalsukan,” beber 

Penyidik bakal mengembangkan penyidikan kasus ini. 

Dengan memintai keterangan dari pihak terkait, termasuk pemilik SPBU dan Pertamina.

BACA JUGA:Pemeliharaan Jalan Merdeka Sekayu Sepanjang 2,8 KM Dimulai

BACA JUGA:Inilah Daftar Pemenang Turnamen Gaplek dan Kartu Song HUT RI ke-78 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Muba

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka akan dijerat melanggar Pasal 54 UU No 22/2001 tentang Migas.

Kategori :