HARIANMUBA.COM,- Sat Narkoba Polres Muba Bentuk Kampung Kampung Tangguh Anti Narkoba, di Desa Sukarami.
Guna meminimalisir penyebaran narkoba diwilayah hukum Polres Muba, Satuan Reserse Narkoba membuat Kampung Tangguh anti narkoba.
Lokasinya berada di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Rabu 23 Agustus 2023 sudah dikukuhkan oleh Kasatres Narkoba Akp. Heri S. SH.MH selaku yang mewakili Kapolres Muba.
Hadir pada acara pengukuhan Kepala Desa Sukarami Sabar Budiono dan tokoh masyarakat serta sebagian masyarakat setempat.
BACA JUGA:Puluhan Pelaku Kuliner UMKM di Kecamatan Sungai Lilin Terima Bantuan, Diberikan Langsung PJ Bupati
BACA JUGA:Inilah Beberapa Ikon di Tol Trans Sumatera, Terbaru Jembatan Baja Terpanjang
Setelah acara pengukuhan diisi dengan kegiatan sosialisasi hukum oleh Kasatres Narkoba.
Selain itu juga Sosialisasi kesehatan oleh Briptu Mulkan M.Kes dari Seksi kedokteran kesehatan Polres Muba.
Selanjutnya pengambilan semple urine beberapa warga setempat oleh Tim Kesehatan polres Muba untuk melihat ada atau tidak yang terindikasi mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kasatres Narkoba AKP Heri S SH.MH menjelaskan bahwa dikukuhkannya posko kampung tangguh anti Narkoba di desa Sukarami ini merupakan upaya untuk meminimalisir peredaran narkoba maupun pengguna narkoba.
BACA JUGA:Heboh, Penemuan Bayi Dibelakang Rumah Kades di Kabupaten OKI, Kondisinya Sudah Meninggal
"Posko ini memang sebelumnya sudah ada yang diberi nama posko kampung bebas narkoba," jelasnya.
"Penamaan bebas narkoba ini dapat menimbulkan multi tafsir, disatu sisi bebas narkoba maksudnya bersih dari adanya narkoba, disisi lain berpendapat bahwa bebas narkoba berarti suka-suka mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba," tambahnya
"Sehingga agar tidak multi tafsir kami ganti dengan nama Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba," jelas Kasat.