Seksi 1 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 86+250 s.d KM 106+650. Seksi 2 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 106+650 s.d KM 109+100.
BACA JUGA:Mobil Pengangkut Minyak Terbakar di Desa Bailangu Muba
BACA JUGA:Rumah Warga Desa Ngunang Retak-retak, Diduga Dampak Kerusakan Jalinteng, Siapa Tanggung Jawab?
Akses (Akses Kuala Tanjung - Indrapura) KM 102+200 T s.d KM 107+600 T secara menerus ke arah Indrapura.
Tidak hanya spesifikasi jalan, kesiapan sarana operasional pada kedua jalan tol ini juga menjadi salah satu poin dalam lingkup pemeriksaan.
Seperti tersedianya sejumlah kendaraan patroli, kendaraan derek, ambulan, hingga alat transaksi di gerbang tol.
Kegiatan ULF ini juga melibatkan berbagai instansi antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri.
BACA JUGA:Mobil Pengangkut Minyak Terbakar di Desa Bailangu Muba
BACA JUGA:Warga Betung Nekat Gantung Diri Dipohon Jambu, Ini Dugaan Penyebabnya
Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ), Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Dengan fokus pada konektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan, ULF menandai langkah signifikan dalam memastikan jalan tol dapat dibuka sesegera mungkin dengan kualitas tol yang dipastikan cukup baik guna membawa perubahan positif untuk masyarakat Sumatera Utara.
Tidak hanya peningkatan konektivitas tetapi juga peningkatan efisiensi dan mempersingkat waktu tempuh untuk akses mobilisasi barang.
Dimana Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura merupakan backbone jalur logistik dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung serta akses ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei menerus melalui Jalan Tol Indrapura – Kisaran.
BACA JUGA:Buruan! Ikuti Sayembara Membuat Slogan dan Survei Untuk Muba 2045, Berhadiah Handphone Loh
BACA JUGA:Antisipasi Kekeringan di Muba, Ini Intruksi PJ Bupati Kepada Seluruh Camat
Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh memiliki kecepatan rencana hingga 100 km/jam.