HARIANMUBA.COM,- Anak di Muba Wajib Miliki memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), Ini Manfaatnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghimbau agar anak – anak di Bumi Serasan Sekate memiliki KIA.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Muba, Demoon Hardian Eka Suza, SSTP,Msi, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 maka anak – anak diharus mempunyai KIA.
Mantan Camat Lais ini mengungkapkan manfaat bagi anak – anak mempunyai KIA diantaranya sebagai syarat akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, bukti identitas diri, dan memudahkan dapat pelayanan publik.
BACA JUGA:Suplai Air Bersih untuk Warga, Pj Bupati Apriyadi Tugaskan OPD Terkait Sisir Dusun Pelosok di Muba
BACA JUGA:Warga Makin Lancar Ke Jambi Melalui Tol Trans Sumatera, Apa Kabar Pasar Bayung Lencir
“Dengan adanya KIA begitu banyak manfaat dalam pelayanan diberikan kepada anak,”jelasnya
Ia mengaku untuk syarat membuat KIA yakni anak umut 0 sampai 5 Tahun.
Cukup daftarkan ke Dinas Dukcapil, syaratnya adalah KK dan KTP orang tua.
Nanti KIA akan dibuat bersamaan akta kelahiran.
BACA JUGA:Mengenal Tol Balmera, Jalan Bebas Hambatan Tertua di Pulau Sumatera, Beroperasi Sejak 1986
BACA JUGA:Adanya Usulan Tol Lampung - Bengkulu Via Krui, Pemkab Pesisir Barat Lampung Sangat Mendukung
“Selanjut, untuk anak umur 5 – 17 tahun syaratnya datangke Dinas Dukcapil, bawah foto anak ukuran 3×4, dan dilengkapi KTP dan KK orang tua,”urainya
Ia mengharapkan agar masyarakat yang mempunyai anak untuk segera membuat KIA.
“Ayo datang ke Disdukcapil untuk pembuatan KIA,”ungkapnya.