Penyaluran ini menurutnya harus diawasi sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2007 dan Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 untuk empat kategori di atas.
Dalam kesempatan itu, Ia juga menghimbau para pelaku usaha perhotelan, resroran dan lainnya selalu menggunakan LPG yang tidak disubsidi.
Sehingga LPG subsidi dapat diterima mereka yang berhak.
BACA JUGA:Cabor Atletik Tambah Pundi-Pundi Medali Untuk Sumsel di POPNAS 2023
BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Sudah Usulkan 3 Nama Untuk PJ Gubernur, Berikut Sosoknya
Dalam kesempatan itu Gubernur Herman Deru melihat langsung proses pendataan dan transaksi LPG 3 Kg subsidi.