Gubernur Herman Deru Ajak Warga Aktif Kawal Program Subsidi Tepat LPG 3 Kg

Sabtu 02-09-2023,09:07 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Penyaluran ini menurutnya harus diawasi sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2007 dan Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 untuk empat kategori di atas. 

Dalam kesempatan itu, Ia juga menghimbau para pelaku usaha perhotelan, resroran dan lainnya  selalu menggunakan LPG yang tidak disubsidi. 

Sehingga  LPG subsidi dapat diterima mereka yang berhak. 

BACA JUGA:Cabor Atletik Tambah Pundi-Pundi Medali Untuk Sumsel di POPNAS 2023

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Sudah Usulkan 3 Nama Untuk PJ Gubernur, Berikut Sosoknya

Dalam kesempatan itu Gubernur Herman Deru melihat langsung proses pendataan dan transaksi LPG 3 Kg subsidi. 

Kategori :