BACA JUGA:Provinsi Jambi terdapat 4 Exit Tol Trans Sumatera, Ini Lokasinya
"Ya, kedua tersangka tersebut kami tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa keduanya terlibat dalam menjual barang hasil curian. Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Nasirin.(ren)