Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Pinjol PT Danafix

Jumat 15-09-2023,20:58 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUNA.COM,- OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol PT Danafix, Berikut Alasannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia.

Pencabutan izin usaha ini melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

PT Danafix Online Indonesia sendiri beralamat di Menara Dea, ​Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. 

BACA JUGA:Penghujung Tahun 2023 Selesai, Pengendara Bisa Menikmati Keindahan Pemandangan Tol Bengkinang - Koto Kampar

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Gelar Rakordes Bersama Pemdes Panca Tunggal

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. 

Mengutip dari lama resmi OJK, menjelaskan Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 

Selain itu PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. 

Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Akhir Tahun 2024 Tol Trans Sumatera Diperkirakan Nyambung Hingga Jambi

BACA JUGA:Wahai Anak Muda, Jangan Anggap Enteng Nunggak Pinjol, Bakal Berdampak Pada Masa Depanmu

"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," jelas Ahmad Nasrullah.

Ahmad Nasrullah merupakan Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK.

 

Kategori :