Agar Tidak Terjerat, Ini Tips Bijak Gunakan Pinjol Dari OJK

Senin 18-09-2023,08:53 WIB
Editor : Dodi

Hitung dengan seksama berapa banyak cicilan bulanan yang dapat Anda tanggung tanpa merusak keuangan Anda.

BACA JUGA:Kabar Baik, Tol Lubuk Linggau - Bengkulu Akan Tetap Dilanjutkan, Ini Suntikan Dana Untuk Hutama Karya

BACA JUGA:Dapat 1 Medali Emas, Cabor Billiard Muba Bakal Habis-habisan Tambah Medali

3. Pilih Lembaga Jasa Keuangan Terdaftar

Penting untuk memastikan bahwa Pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan setempat. 

Ini adalah tanda bahwa layanan tersebut beroperasi secara legal dan tunduk pada peraturan yang ketat.

4. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang

Salah satu masalah utama dengan Pinjol adalah siklus utang yang dapat sangat sulit untuk keluar. 

BACA JUGA:HUT Desa Ke -42, Pemdes Berlian Makmur Gelar Pengajian dan Istighosah

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI Makin Mudah, Tidak Harus Datang ke Kantor, Begini Caranya

Hindari jatuh ke dalam perangkap ini dengan hanya meminjam ketika benar-benar diperlukan dan memiliki rencana yang jelas untuk melunasi pinjaman tersebut tepat waktu. 

Hindari menggulirkan pinjaman atau meminjam dari satu Pinjol untuk membayar yang lain.

Menggunakan layanan Pinjol dengan bijak adalah kunci untuk menghindari masalah keuangan yang serius. 

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, pertimbangkan dengan cermat kebutuhan Anda, evaluasi kemampuan finansial Anda.

BACA JUGA:Dua Atlet Cabor Gulat Muba Kembali Peroleh Emas di Porprov Sumsel XIV, Bertambah Dua Emas untuk Muba

BACA JUGA:Seru..! Lomba Layangan yang Digelar Karang Taruna Desa Bukit Jaya

Kategori :