OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Minggu 24-09-2023,12:16 WIB
Editor : Dodi

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Terdaftar OJK dengan Bunga Rendah

BACA JUGA:Halangi Pandangan, Jalan Desa Pinggap Butuh Tebas Bayang

Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

BACA JUGA:Kodim 0401 Muba dan Diknas Kolaborasi, Sukseskan Porgram Dapur Masuk Sekolah

BACA JUGA:Awal Tahun 2024 Diprediksi Tol Medan Sudah Menyentuh Tanah Aceh, Begini Perkembangannya

Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.

 

 

 

Kategori :