Dalam kesempatan yang sama Sulaiman perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba menuturkan bahwa sebelum terbitnya Permendagri 39, wilayah tersebut merupakan plasma warga Desa Nusa Serasan.
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Inilah Tips Mengelola Keuangan Era Digital Dari OJK
“Kemudian diusulkan untuk masuk wilayah Kabupaten Muba, Alhamdulillah Banyuasin menyetujui,” tutur Sulaiman.
Sementara itu Perwakilan PT Hindoli Abdillah Junaidi mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam memfasilitasi penyelesaian tentang perbatasan yang berkaitan dengan HGU PT Hindoli ini.
“Semoga permasalahan batas ini segera selesai, sehingga kami bisa berproses untuk merubah izin masuk ke Desa Nusa Serasan,” tandasnya.