DPPA Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT

Sabtu 07-10-2023,06:22 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- DPPA Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan KDRT.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan di Kabupaten Muba.

Sosialisasi yang diikuti sangat antusias oleh ratusan peserta ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Kepala DPPPA Muba Endang Dwi Hastuti SE MSi. Kegiatan ini mendatangkan langsung Narasumber dari Konsultan Kla Provinsi & Nasional Nanang Abdul Chanan Konsultan di Hotel Gambo dan Residence Sekayu, kemarin Jum’at 06 Oktober 2023.

BACA JUGA:Permasalahan Perbatasan Muba dan Muratara di Sako Suban Ternyata Belum Rampung, Ini Kabar Terbarunya

BACA JUGA:Proses Ganti Rugi Lahan Tol Bayung Lencir - Tempino 'Jalan Ditempat' Target Kontruksi 50 Persen Diakhir Tahun

Kepala DPPPA Muba Endang menyatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kejadian atau peristiwa yang dapat merusak sendi-sendi utama dalam ketahanan keluarga dimana korban terbanyaknya adalah kaum perempuan dan anak yang secara fisik tergolong lemah.

Ditegaskannya, bahwa Dinas PPPA fokus tidak hanya pada upaya penanganan kasus, tapi juga pencegahan. Salah satunya, melalui kegiatan sosialisasi ini tersebut.

Ia juga berpesan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, dan apa yang didapatkan pada kegiatan ini juga bisa diterapkan peserta atau disosialisasikan kepada lingkungan setempat.

Untuk itu, Endang berharap melalui sosialisasi ini terciptanya kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga-lembaga dalam pencegahan dan penanganan KDRT,” katanya

BACA JUGA:Hadirnya Tol, Jarak Tempuh Semarang Demak Hanya 20 Menit, Begini Perkembangan Pembangunannya

BACA JUGA:Kabar Gembira, Ada Dana Dari Pinjaman Bank AIIB, Pembangunan Tol Jambi Rengat Bakal Dilanjutkan

Sehingga mampu secara komprehensif mengantisipasi gejala yang mengarah kepada tindak KDRT.

“Setiap orang yang mendengar melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan,” jelasnya

Semoga melalui sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman pada para peserta tentang potensi pencegahan dan dampak dari KDRT. 

Kategori :