“Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Kepolisian terkhusus anggota Polres Muratara, agar selalu mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Saat Ini Desa di Bayung Lencir Kini Terang Benderang
Sementara, Kasi Propam Polres Muratara Ipda Marhan menerangkan, Brigpol Edi Saputra tercatat sebagai anggota Polres Muratara dan sehari-hari berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops).
“Yang bersangkutan tidak melaksanakan Dinas, sudah lebih dari 30 hari berturut-turut tidak ada keterangan sah dan lainnya,” ungkap Kasi Propam.
Selanjutnya, yang bersangkutan diajukan dalam sidang kode etik kepolisian namun tetap tidak hadir sehingga keputusan berlanjut ke PTDH.
“Ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan dalam melaksanakan PTDH,” tutupnya.(zul)