Itu setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan Ferrari sport dengan nopol B 41 NI bewarna merah dan Pajero Dakar bernopol BG 1979 ML warna hitam di Mapolrestabes Palembang, Minggu, 15 Oktober 2023 sore.
Kasat Lantas Polrestabes, Palembang Kompol Emil Ade Putra SIK menjelaskan, kedua pemilik mobil tersebut tidak mengakui kalau mereka yang mengendarai saat aksi balap liar melainkan orang lain.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Padang Sicincin Terus Dikebut, Usaha Rumah Makan Akan Terdampak
BACA JUGA:Pj Bupati H Apriyadi Instruksikan Dikbud Muba Pastikan Anak SAD Dapat Pendidikan Terbaik
"Kita akan mendalami siapa yang mengendarainya karena kegiatan melebihi batas kecepatan," terangnya.
Menurut Emil, aksi balap liar itu dilakukan di Jalan Kolonel H Barlian pada Jumat Malam, sekitar pukul 22.00 WIB bukan di kawasan Jakabaring Palembang seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Kita berikan sanksi tilang kepada dua pengendara. Dengan perkara Pasal 287 dan 297, Undang-Undang Lalu Lintas dan untuk kedua mobil sudah kita kandangkan," ujar Emil.
Sedangkan untuk surat kelengkapan kendaraan dan sopir semua dilengkapi STNK dan SIM.
BACA JUGA:Akhir Pekan, Penumpang Dari Sanga Desa Selalu Ramai
"Menurut keterangan dari pengendara mobil, mereka baru saja pulang dari daerah dan bertemu di lokasi dan mengaku mereka hanya ingin mengetes kecepatan mobil Ferrari," tandasnya.(*)
Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul Polisi Akhirnya Tilang Mobil Pajero Sport dan Ferrari Merah yang Viral Balap Liar di Bawah LRT