Kemudian, penerapan UMP harus dipertegas. Nilai upah minim hanya untuk pekerja/buruh yang belum menikah. Sedangkan bagi yang sudah menikah, tentu harusnya lebih tinggi dari UMP.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Padang Sicincin Capai 39 Persen, Ada Fly Over Khusus Kereta Api
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Terjadi di Srigunung, Bocorkan Pipa Jargas, Ini Dugaan Penyebabnya
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim, Rahmansyah SH MH mengatakan, idealnya kenaikan UMP 2024 memang sebesar 15 persen.
Di Muara Enim berlaku upah minimum kabupaten (UMK). Yang nilainya harus lebih tinggi dari UMP.
Untuk UMK 2022 Muara Enim Rp3.263.447 dan UMK 2023 sebesar Rp3.538.556.
“Harga kebutuhan pokok meningkat, perubahan harga BBM, juga sangat mempengaruhi kebutuhan,” tukasnya.