HARIANMUBA.COM,- Tol Pekanbaru - Dumai Sudah Terpasang Kamera ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang.
PT Hutama Karya Bekerja sama dengan Polda Riau melakukan pemasangan kamera Electronic Traf ic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan Tol Pekanbaru - Dumai.
Penerapan kamera ETLE ini sudah diberlakukan pada hari Senin 30 Oktober 2023 di sejumlah titik.
Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol, khususnya terkait kecepatan berkendara. Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Mengapa Berat Badan Wanita Naik dengan Cepat? Berikut 5 Penyebab dan Dampaknya
BACA JUGA:Siang Bolong, Perampok Beraksi di Toko Emas di Kabupaten Pali
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda RiaunKombes Pol Dwi Nur Setyawan mengatakan bahwa penegakkan hukum melalui ETLE dan Weigh-in-Motion (WIM) merupakan upaya membangun keteladanan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan tol.
“Sebelumnya masyarakat akan tertib bila ada pelaksanaan kegiatan penindakan hukum oleh petugas di jalan sehingga dengan adanya ETLE ini masyarakat akan menjadikan ini sebagai kebiasaan,” tutur Kombes Pol Dwi.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa Pemasangan kamera ETLE ini dapat memantau kecepatan berkendara pengguna jalan tol sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan, serta menurunkan fatalitas di jalan tol khususnya di Provinsi Riau.
Ini sejalan dengan kampanye Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) yang sejak lama digaungkan oleh Hutama Karya melalui poin SETUJU untuk patuh kecepatan berkendara, SETUJU turunkan fatalitas Kecelakaan & SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.
BACA JUGA:Gus Miftah dan 15.000 Santri Bakal Kumpul di Sekayu Pada Acara Puncak Peringatan HSN
BACA JUGA:Kunjungi Pelabuhan Batubara di Bayung Lencir, Pemkab dan DPRD Muba Warning Perusahaan
“Dengan sistem ini, pengguna jalan yang melintas akan terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis tertangkap oleh sistem tilang elektronik melalui kamera ETLE yang terpasang,”
Pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dimana yang akan tercatat yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat.
Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar, dimana dalam implementasinya pengguna jalan tol menjadi lebih aware dan mawas diri terhadap peraturan yang berlaku sehingga tingkat kecelakaan khususnya terkait kecepatan berkendara yang ada di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar menurun.