Mantan GM PT SAL Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Penggelapan

Minggu 12-11-2023,14:58 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Mantan GM PT SAL Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Penggelapan.

Muchsin (58) mantan seorang General Manager (GM) Pt. Sawitri Agro Lestari (SAL) dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Muba

Ia diamankan Setelah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Muchsin diduga telah melakukan penggelapan jabatan pada rentang waktu tahun 2019 hingga bulan Maret 2023.

BACA JUGA:Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

BACA JUGA:Itel A60S Ponsel 4G Terbaru dengan Harga Terjangkau, Cuma Satu Jutaan!

Hingga Pt. Sawitri Agro Lestari yang berada di Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 061.707.500.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi Minggu (12/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

"Laporan kami terima pada tanggal 7 Juli 2023, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B.192/VII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel," jelasnya.

"Peristiwanya sendiri terjadi pada kurun waktu tahun 2019 hingga Maret 2023, saat tersangka Muchsin menjabat sebagai General Manager Pt. Sawitri Agro Lestari," tambahnya.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Akses Petimban Paket 1-3 Resmi Dimulai

BACA JUGA:Harga Getah Karet di Muba Belum Stabil Berikut Perkiraan Harga Terbaru

Dari.hasil penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut, akhirnya Muchsin pada hari Selasa (07/11/2023) dk tetapkan menjadi tersangka.

"Langsung kami lakukan penangkapan yang selanjutnya kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. jelasnya," jelasnya.

"Adapun pasal yang kami terapkan terhadap tersangka Muchsin adalah pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Dedi.

Kategori :