Saat ini pria tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951.
BACA JUGA:Hampir Tertutup Oleh Rumput Liar, Jalan di Kelurahan Ngulak Ini Butuh Pembersihan
"Karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut," ujar Marlin.