Tahun 2024 Kemendes dan Disway National Network Bakal Jalin Kerjasama

Selasa 28-11-2023,05:22 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

JAKARTA, HARIANMUBA.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyambut hangat manajemen Disway national Network (DNN). Siap men-support program-program DNN, yang berkaitan dengan kemajuan desa.

"Yang kita butuhkan adalah bagaimana informasi  agar dana desa itu sampai ke masyarakat dan dirasakan masyarakat desa,” ucap Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Dalam  silaturahmi dengan Menteri Desa PDTT, kemarin, dari DNN dipimpin Direktur Disway.id Tommy  C Gutomo, General Manager Sumatera Ekspres Hj Nurseri Marwah, GM Tangerang Ekspres Rudi Susanto, Radar Lampung Sutanto dan Disway Jakarta Ito. 

“Penggunaan dana desa itu, lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes,” ulas Gus Halim, sapaan Abdul Halim Iskandar.

BACA JUGA:Dinilai Berkomitmen Kuat Kembangkan Profesi Guru, Pj Gubernur Agus Fatoni Diberi Penghargaan oleh PGRI Sumsel

 

Musrenbangdes melibatkan semua komponen masyarakat desa. Untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan desa yang diajukan untuk tahun selanjutnya. 

“Selain musrenbangdes, ada juga yang namanya musyawarah desa,” lanjut Gus Halim.

Yakni, untuk menciptakan keberlanjutan dalam program-program pembangunan di desa. Mendes menyatakan pihaknya saat ini lebih menekankan kepada para kepala desa soal Musyawarah Desa (Musdes).

Katanya, Musdes ini penting. Agar program yg dilaksanakan oleh desa itu. Dalam Musdes, masyarakat desa berdiskusi tentang bagaimana mengelola sumberdaya yang ada secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Kabupaten/Kota yang Terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

“Sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik dalam jangka panjang,” tuturnya.

 

Sebab menurut Gus Halim, desa itu berbeda. Pemerintahan berbasis masyarakat filisofinya jelas, pendekatannya desa tidak bisa disamakan dengan kabupaten. 

“Sampai saat ini perangkat desa (kades) tidak berstatus. Dimasukkan PPPK tidak bisa, ASN juga tidak bisa,” ucapnya.

Kategori :