Pemkab Banyuasin Buka Lelang Jabatan Untuk Eselon II, Berikut Posisinya

Senin 04-12-2023,07:21 WIB
Editor : Dodi

Telah mengikuti dan lulus paling rendah Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III), kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional; predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (Tahun 2021 dan Tahun 2022);

BACA JUGA:Sejak Ada Tol, Wisata di Lampung Jadi Favorit Warga Sumsel Untuk Berkunjung, Berikut Ini Lokasi Wisatanya

BACA JUGA:Pembangunan Saluran Air di Kota Sekayu, Putuskan Jaringan PDAM, Warga Sempat Kesusahan Air Bersih

Telah menyerahkan LHKPN/LHKASN Tahun 2022; SPT Pajak Tahunan Tahun 2022, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses peradilan pidana;

Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari atasan langsung (paling rendah Eselon II) bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

"Lelang ini untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah ada pejabat yang pensiun dan mutasi, " pungkasnya.(qda) 

 

 

Kategori :