"Sebelumnya (pilkada/pileg) lalu mereka telah dirikan enam TPS di Banyuasin, tapi informasinya akan bergeser untuk di pindah Palembang. Karena instruksi KPU RI harus mendirikan TPS sesuai wilayah masing masing, " katanya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Kegiatan Rembuk Aktivis Sumsel 2023 untuk Kemajuan Daerah
BACA JUGA:Destinasi Telaga Sena Sedang Dibangun Gedung Kuliner UMKM, Bantuan PPM dari MNC Energy Investment
Diketahui, Berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah itu merupakan Kabupaten Banyuasin.
Kemudian juga diperkuat terbitnya Permendagri 134 tahun 2022 ini sudah melalui proses yang panjang, dan sudah dilakukan kesepakatan beberapa kali yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Kemudian di Kabupaten Banyuasin jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tercatat sebanyak 625.988 dengan rincian mata pilih perempuan 307.094 dan laki laki 318.894 yang berasal dari 21 kecamatan dan 313 desa/kelurahan, kemudian jumlah TPS 2549. (qda)