Panduan Memutihkan BI Checking, Simak Caranya Dijamin Berhasil

Selasa 05-12-2023,08:05 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

HARIANMUBA.COM - Pemutihan BI checking dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan persetujuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), terutama bagi yang memiliki skor kredit buruk dan terdaftar dalam daftar hitam. 

Berikut adalah penjelasan dan langkah-langkah rinci untuk melaksanakan pemutihan BI checking:

Skor kredit mencerminkan penilaian kualitas kredit seseorang oleh perbankan dan dibagi ke dalam lima kriteria dalam SLIK OJK:

  • Skor 1: Lancar (pembayaran tepat waktu)
  • Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (1-90 hari tunggakan)
  • Skor 3: Kurang Lancar (91-120 hari tunggakan)
  • Skor 4: Diragukan (121-180 hari tunggakan)
  • Skor 5: Macet (lebih dari 180 hari tunggakan)

BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Apel Bersama, Peringati HUT Korpri dan PGRI

Langkah-langkah Pemutihan BI Checking

Berikut adalah serangkaian langkah-langkah untuk melakukan pemutihan BI checking dan memperbaiki skor kredit:

1.Analisis Utang:

   Rinci semua utang yang dimiliki untuk menentukan prioritas pelunasan.

2.Prioritaskan Utang dengan Bunga Tinggi:

   Utang dengan bunga tinggi harus diutamakan untuk mengurangi total tunggakan.

3.Pembayaran Tepat Waktu:

   Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda dan membangun rekam jejak pembayaran yang baik.

BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Apel Bersama, Peringati HUT Korpri dan PGRI

4.Perbaiki Keuangan Pribadi:

   Evaluasi pengeluaran dan pemasukan bulanan, dan identifikasi cara untuk meningkatkan pendapatan serta mengelola anggaran dengan lebih baik.

Kategori :