Sesuai dalam surat edaran PWI Pusat, untuk jumlah suara pemilih akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah jumlah DPT inilah yang nanti akan dicetak menjadi surat suara untuk memilih calon ketua dengan cara dicoblos. Jika ada coretan dan centrang pada surat suara maka dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA:Memanfaatkan Air Pasang, Warga Sanga Desa Ramai Nangkul Ikan
BACA JUGA:Tips Konsumsi Buah Nanas dan Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh
Mengenai jadwal pelaksanaan, panitia tetap berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan yakni 23-24 Januari 2024. Namun panitia juga memperhatikan kondisi kekinian mengingat jadwalnya beriringan dengan agenda politik nasional seperti tahapan kampanye dan kondisional lainnya seperti support pemerintah provinsi (Pemprov Sumsel).
"Sejauh ini Panitia tetap on schedulle dengan jadwal," pungkasnya. (ril)