Kapolsek mengungkapkan modus terduga pelaku saat melakukan pencurian dengan cara memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang, dimana kabel tersebut akan diambil isinya yang berupa kawat tembaga untuk dijual.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sanga Desa Gelar Rakor Kesiapan Pemilu 2024
BACA JUGA:Pemkab dan Kodim Muba Gelar Karya Bakti, Bersihkan Pasar dan Tanam Pohon
"Dari pengakuan terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali, dan memang di kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada beberapa kelompok yang melakukan aksi tersebut," Ujar Hendra.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambahnya