Menteri Keuangan Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Tambahan untuk TNI pada 2024

Jumat 08-12-2023,18:29 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

HARIANMUBA.COM- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan pemberian tunjangan tambahan kepada TNI, mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira, seiring dengan peraturan perundang-undangan yang baru diumumkan.

Peraturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, menetapkan standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024, termasuk tunjangan tambahan untuk TNI.

Salah satu bentuk tunjangan tersebut adalah tunjangan uang lauk pauk, yang bertujuan sebagai jaminan biaya makan, termasuk lauk pauk, setiap harinya.

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, besaran tunjangan uang lauk pauk untuk TNI ditetapkan sebesar Rp60.000 per bulan.

BACA JUGA:Bikin Bangga! Dinas Sosial Muba dan RSUD Sekayu Raih Penghargaan (PEKPPP) Tahun 2023 dari Menpan RB

Perhitungan tunjangan ini didasarkan pada jumlah hari dalam sebulan, sehingga jika diasumsikan sebulan 30 hari, TNI akan menerima Rp1,8 juta setiap bulannya.

Tunjangan uang lauk pauk ini diberikan di luar dari gaji pokok, membantu menjamin biaya makan TNI sehari-hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pemberian tunjangan uang lauk pauk ini, diharapkan kesejahteraan TNI semakin terjamin dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian mereka.

Kategori :