HARIANMUBA.COM,- Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Mikol Ilegal, Hasil Tangkapan Bea Cukai Palembang
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Palembang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB).
BB yang dimusnahkan sebanyak lebih dari 17 juta batang rokok ilegal (tanpa pita cukai).
Selain itunsebanyak 103,75 liter minuma. beralkohol dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp12,1 milyar.
BACA JUGA:Awas Penyebaran Covid Varian ERIS Saat Nataru, Begini Gejalanya
BACA JUGA:Akhir Tahun Ini Tol Pekanbaru Hampir Menyentuh Wilayah Sumatera Barat, Begini Perkembangannya
Pemusnahan yang berlangsung di halaman KPPBC TMP B Palembang ini dipimpin oleh kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito.
Kegiatan ini hanya dihadiri perwakilan Polsek Pelabuhan, unsur TNI AL tanpa kehadiran perwakilan Kanwil Bea Cukai Sumbahgtim.
Bea Cukai Pangkal Pinang dan perwakilan Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel seperti tahun lalu.
Terkait ketidakhadiran instansi terkait pada pelaksanaan pemusnahan BB yang juga tidak menghadirkan para tersangka pemilik rokok dan mikol ilegal ini, Andri punya alasan tersendiri.
BACA JUGA:Gerbang Tol Ini Dibuka, Akses ke Jakarta International Stadium Semakin Mudah
BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Perampokan di Desa Toman, Satu Orang Masih Diburu
"Rencananya kegiatan ini akan kita lakukan bersama dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Pangkal Pinang dan lainnya. Tapi karena sesuatu dan alasan lain kegiatan dilaksanakan di kantor Bea Cukai masing-masing," kilah Andri dalam sambutanya sebelum pemusnahan, Rabu (13/12/2023) pagi.
Terkait tidak dihadirkannya para tersangka pemilik rokok ilegal dan mikol ilegal ini, Andri mengaku mereka hanya dikenakan sanksi membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini Bea Cukai Palembang mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal.