- Golongan I (sepeda): Rp 25.100.
BACA JUGA:Performa PT PLN Batubara Niaga Terus Membaik, Pendapatan Tembus Rp 6,3 Triliun
BACA JUGA:Kemenhub dan Pelni Program Mudik Gratis angkutan Natal 2023, Ini Rutenya
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp 58.550.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp 126.350.
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 457.700.
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 425.250.
BACA JUGA:Mulai Bergerak, Ribuan Kendaraan Sudah Meninggalkan Jabotabek
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan Perusahaan, Pilihan Cerdas Untuk Karir Masa Depan
- Tarif penyeberangan kapal Merak – Bakauheni 2023 Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 916.250.
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 792.750.
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.516.500.
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.220.000.
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.761.500.
BACA JUGA:Ini Resep Sukses Sang Motivator Helmi Yahya