HARIANMUBA.COM,- Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Diamankan Polsek Lais.
Rama alias Aji (20) diamankan tim reskrim Polsek Lais.
Pria ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban Dedy (24).
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada hari Minggu 24 Desember 2023) sekira pukul 07.30 wib di desa Purwosari kecamatan lais kabupaten Muba.
BACA JUGA:Libur Nataru Usai, Dua Ruas Tol Trans Sumatera Ini Kembali Ditutup, Catat Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Viral Macet di Tol Bali di Momen Libur Nataru, Begini Respon Keras Komisi V DPR
Berawal ketika ia dipinjami sepeda motor, kemudian bukannya dikembalikan lagi kepada pemiliknya, akan tetapi tanpa sepengetahuan pemiliknya, sepeda motor tersebut dijual kepada pihak lain.
Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.
Sepeda motor yang digelapkan adalah 1 unit sepeda motor Loncin/Terra warna merah Nomor polisi BG. 6537 NN.
Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH membenarkan adanya ungkap kasus penggelapan sepeda motor tersebut
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Digelar, Sejumlah Aparat Kepolisian Disiagakan
"Tersangka Rama als aji kami tangkap setelah keberadaannya diketahui oleh korban di Betung pada hari Senin 01 Januari 2024," jelas Kapolsek.
"Namun untuk tersangka penadah berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan, sehingga hingga saat ini barang bukti sepeda motor belum kami temukan," Jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan untuk Tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.