Yaitu tepung tawar senilai Rp 70 juta.
BACA JUGA:Tinjau Terowongan Tol Cisamdawu, Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Keretakan Akibat Gempa
BACA JUGA:Pangdam II / Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Tekankan TNI Jaga Netralitas
“Prasyarat itu mustahil saya penuhi dengan penghasilan hanya Rp 800 ribu setiap bulan dari gaji sebagai guru honorer,” bebernya.
Dia menambahkan, dalam kondisi sekarang, pengabdian sebagai pendidik berada di persimpangan.
“Saat proses di kepolisian saya menguatkan diri. Tapi ketika pembacaan tuntutan oleh JPU, saya dituntut 10 bulan penjara, mental saya down dan tidak tahu apa yang harus saya perbuat lagi,” pungkasnya.
Apinsa mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga RY, IQ dan NN, tiga murid yang juga sempat ia pukul, karena telah memaklumi peristiwa 12 Juli 2023 lalu tersebut.
BACA JUGA:NI7 RQI, Motor Listrik Dengan Komponen Premium Hadir di Pasar Otomotif Eropa
BACA JUGA:CFD Pertama di Tahun 2024, Jalan Depan Rumdin Bupati Dipadati Masyarakat
“Tidak pernah terlintas sedikit pun di benak saya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Kini. Harapan saya satu-satunya tersisa adalah pada majelis hakim,” tegasnya.
Penasehat hukum guru Apinsa, advokat Abdul Azis menegaskan, perbuatan kliennya murni untuk mendisiplikan anak muridnya.
Dalam PP 74/2008, pasal 39 ayat 1, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada anak didik yang melanggar.
"Kami nilai JPU tidak tepat jika hanya menjurus dalam UU Perlindungan anak, sebab kejadiaan ini terjadi di ruang lingkup sekolah, dalam lingkup basis pendidikan," tukasnya.
BACA JUGA:7 Jembatan Terpanjang di Dunia, Nomor 2 Disebut Paling Indah
Jika guru melakukan pendisiplinan, namun tidak sesuai, guru itu bisa diberikan sanksi. Mulai sanksi adminitrasi, teguran hingga pemberhentian dari sekolah.