“Artinya kewenangan ini ada di kepala sekolah dan dinas pendidikan, bukan selalu di penjara," timpalnya.
Namun, pihaknya mengaku, tetap akan menghormati keputusan hakim, maupun keberatan dari pihak keluarga murid yang membawa ke ranah pidana.
"Kami secara terbuka meminta maaf, sebelumnya kami juga sudah berusaha memediasi untuk berdamai. Apa pun putusan hakim itu akan kami terima," tandasnya.
BACA JUGA:Dua Kereta Api Tabrakan di Bandung, Masinis Dikabarkan Meninggal
BACA JUGA:Cegah Banjir, Warga Rt 20 Talang Siku Pinang Banjar Gotong Royong Bersihkan Parit
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Trian Febriansyah SH sudah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.
Jaksa menuntut terdakwa Apinsa dengan tuntutan pidana 10 bulan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Terungkap, korban Apinsa bukan hanya satu orang KY saja.
BACA JUGA:Awali Tahun 2024, Polsek Sanga Desa Gelar Yasinan dan Doa Bersama
BACA JUGA:Konsumsi 5 Makanan dan Minuman Ini, Bikin Awet Muda
Tapi ada 3 murid lainnya yakni NN, RH dan IQ. Mereka berempat siswi kelas VI SD Negeri Karang Anyar.
Aksi pemukulan dengan rotan itu terjadi di ruang kelas keempat siswi. Tapi tidak murid lain sudah memaafkan Apinsa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zazili mengungkapkan ini merupakan insiden di dunia pendidikan.
Di satu sisi Apinsa merupakan guru yang mengajar di Muratara dan disisi lainnya, korban juga merupakan pelajar di Muratara.