Ketua Panwascam Air Sugihan Resmi Dipecat, Ini Penyebabnya

Selasa 09-01-2024,06:46 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Ketua Panwascam Air Sugihan Resmi Dipecat, Ini Penyebabnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi pecat ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan.

Dimana ketua Panwascam M Saikoni ini dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 

Rupanya, ketua panwascam ini telah bersalah karena menyebarkan foto bantuan salah satu calon legislatif (caleg) ke sebuah sekolah melalui grup WhatsApp. 

BACA JUGA:Harga Jual Buah Sawit di Kabupaten OKI Ini Sudah Bikin Petani Auto Senyum, Bahkan Belum Berharap Kenaikan

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Ratusan Rumah di Wilayah Muba Ini Terdampak Banjir, PJ Bupati Tinjau Langsung ke Lapangan

Dimana pelanggaran ini dianggap melanggar integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu.

Selain itu, rupanya, M Saikoni juga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117. 

Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Bawaslu, baik tingkat pusat maupun daerah, serta Panwaslu Kecamatan harus siap bekerja penuh waktu tanpa melakukan profesi lain selama masa keanggotaan.

Akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bahwa, M Saikoni juga menjabat sebagai bendahara di salah satu sekolah di daerah tersebut dan memiliki keterlibatan dibeberapa organisasi lainnya.

BACA JUGA:Benarkah Penyakit Stroke Bisa Disembuhkan dengan Air Kelapa? Ini Kata dr Zaidul Akbar

BACA JUGA:2 Peserta yang Lulus PPPK Kabupaten Banyuasin Digugurkan, Ini Penyebabnya

Atas pelanggaran yang dilakukan, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap M Saikoni dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahan yang dituduhkan.

“Berdasarkan temuan, maka Bawaslu OKI mengambil sikap tegas dengan mencopot M Saikoni dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan,” kata Romi, Minggu 7 Januari 2024.

Menurut dia, keputusan yang telah diambil untuk menjaga integritas dan independensi penyelenggara Pemilu. 

Kategori :