SEKAYU- Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Organisasi melaksanakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, hari ini di Ruang Rapat Serasan Sekate.
Rapat dipimpin oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi.
Pada kesempatan ini Safaruddin menyampaikan, pembahasan dalam rapat ini meliputi beberapa hal yakni Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi pmerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
--
"Penentuan kedudukan dan tanggung jawab Pejabat Fungsional dan pelaksana disesuaikan dengan struktur organisasi pada masing-masing Instansi Pemerintah dengan Pejabat Penilai Kinerja sebagai Atasan Langsung,"urainya.
BACA JUGA:Ingin Membangun Rumah, Berikut Ini Beberapa Desain yang Cocok Dengan Iklim Indonesia
BACA JUGA:Masyarakat Sanga Desa Lakukan Demo, Desak Pemkab Muba Cabut Izin PT Wana Potensi Guna
Lanjutnya, dari berbagai pembahasan rancangan Peraturan Bupati Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
"kita lakukan sesuai tahapannya yang setelah ini mungkin ada beberapa revisi kemudian baru nanti kita sampaikan kepada pihak provinsi,"tuturnya.
Sementara, Plt Kabag Organisasi Maria Ridha Ananda SE MM mengatakan, seperti yang sudah diketahui bahwasanya terdapat 5 prioritas kerja pada 5 tahun kedepan diantaranya ialah, pembangunan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi.
BACA JUGA:Bau Tak Sedap Disekitar Pasar Perjuangan Sekayu, Pengunjung Dibuat Tak Nyaman
"Dengan sudah ditetapkan 5 prioritas ini, maka dengan adanya rapat pembahasan rancangan peraturan bupati tentang sistem kerja (ASN) di lingkungan Pemkab Muba, sudah sejalan untuk menuju 5 prioritas tersebut,"tandasnya.