HARIANMUBA.COM- Tahun 2024 pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melanjutkan pembagian bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dengan fokus pada keluarga miskin, berbagai program bansos dilaksanakan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah menetapkan kriteria penerima bansos, yang tercatat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos RI.
Kriteria ini mencakup berbagai kelompok, mulai dari ibu hamil, anak-anak usia balita, hingga lansia dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Anda Pencinta Game Indiana Jones? Ini Kabar Terbarunya
Langkah pengetatan dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem DTKS.
Pembagian bansos dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank himbara, seperti yang diinstruksikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sejumlah bantuan yang telah disalurkan melibatkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, serta bantuan atensi untuk yatim piatu (YAPI).
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
Pemerintah melanjutkan program BPNT dengan memberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Penyaluran dilakukan melalui kantor pos atau transfer langsung ke rekening KPM, dan bantuan ini bersifat reguler dengan cara pembagian rapel selama dua bulan.
2. Program Keluarga Harapan (PKH):
Sama seperti BPNT, bansos PKH diberikan kepada KPM dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima, seperti ibu hamil, anak-anak usia balita, dan lansia. Penyaluran bansos PKH juga melibatkan kantor pos dan transfer melalui bank himbara.
3. BLT El Nino: