Apriyadi menambahkan, kebijakan ini akan berlaku selama masa jabatannya sebagai Pj. Bupati Muba. Ia mengajak masyarakat yang ingin menggunakan mobil dinasnya sebagai mobil pengantin untuk mengajukan permohonan ke Pemkab Muba. Ia menjamin, tidak ada syarat khusus yang diberlakukan, selain harus warga Musi Banyuasin dan sudah memiliki surat nikah.
BACA JUGA:10 Makanan Ini Bisa Membakar Lemak Saat Tidur, Cocok Banget Buat Kamu yang Lagi Diet
BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra Segera Meluncur pada Februari 2024, Cek Spesifikasi dan Harganya!
"Kami tidak membeda-bedakan siapa pun yang ingin menggunakan mobil ini. Asalkan mereka sudah memiliki surat nikah dan warga Musi Banyuasin, kami akan layani. Kami juga tidak memungut biaya apapun. Ini murni sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat," ujarnya. (*)