Seksi ini merupakan yang terpanjang, dengan ruas membelah hutan lindung kawasan Seulawah dan Ulu Masen, untuk menghubungkan Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie.
BACA JUGA:WOW! Harga Beras Makin Naik, Hingga Menyentuh Angka Rp 20 Ribu Perkilo
BACA JUGA:Produksi Getah Karet di Sungai Lilin Makin Berkurang, Dampak Kebun Dialih Fungsi Jadi Kebun Sawit
Berbeda dengan seksi lain, yang umumnya ruas jalan melintasi wilayah persawahan dan perkebunan penduduk.
Pengerjaan ruas seksi 1 juga merujuk pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.