Pertamina tetap menggunakan besaran PBBKB sebesar 5% khususnya untuk wilayah Jawa dan lainnya.
"Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%," terang Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, awal Februari lalu.
Keputusan harga Pertamax Series dan Dex Series tetap di bulan Februari ini, telah melalui evaluasi berkala mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
BACA JUGA:Biduran Tak Kunjung Sembuh ? Coba Pakaikan Obat Alami ini
BACA JUGA:Tips Mudah Menghilangkan Bekas Tinta Pemilu di Jari
"Harga BBM non-subsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku," terang Irto. (*/air/)