SEKAYU, HARIANMUBA.COM - Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024 mendadak ditunda. Hal itu menyusul adanya instruksi yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang penjadwalan ulang Rekapitulasi Suara di semua tingkat se - Indonesia.
Informasi dihimpun, penundaan pleno ini berkaitan dengan perbaikan dan penyesuaian pada aplikasi si-Rekap KPU yang banyak mengalami kendala.
Komisioner KPU Muba Haryanto Ardi SE saat dikonfirmasi wartawan media ini Minggu 18 Februari 2024 membenarkan perihal penundaan pleno atas instruksi KPU RI.
"Dari instruksi yang kami terima siang tadi maka semua kegiatan pleno di tingkat Kecamatan terpaksa ditunda, dan akan dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Februari 2024 mendatang," ungkapnya.
BACA JUGA:4 Jenis Makanan Ini Baik Untuk di Konsumsi, Bisa Menambah Daya Tahan Tubuh
Menurut Yanto, penundaan dan penjadwalan ulang tersebut dikarenakan ada proses perbaikan pada aplikasi si-Rekap KPU.
"Setelah menerima instruksi tersebut kami langsung teruskan ke tingkat PPK. Proses pleno di beberapa Kecamatan yang hari ini mulai berjalan langsung dihentikan, salahsatunya di Kecamatan Sanga Desa yang dihentikan sekitar pukul 17.20 WIB," ujarnya.(ren)