6. Transkrip Nilai
7. Dokumen lain
Semua dokumen disiapkan dalam bentuk softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.
Adapun rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. CPNS membuka formasi sebanyak 690.822 orang.
Di mana untuk pusat dibutuhkan 207.247 formasi yang terbagi menjadi tenaga dosen sebanyak 15.460 dan guru, tenaga kesehatan, & teknis sebanyak 191.787 formasi. Sedangkan untuk daerah terdapat formasi sebesar 483.575.
BACA JUGA:Turnamen Voli Kades Berlian Makmur Cup Resmi Berakhir, Ini Daftar Tim Juaranya
BACA JUGA:Puluhan Massa Gelar Demo di Kantor KPU Muba, Ini Tuntutan yang Disampaikan
2. PPPK membutuhkan formasi sebanyak 1.605.694 orang.
Di mana untuk pusat membutuhkan tenaga guru, nakes, dan teknis sebanyak 221.936 orang.
Sementara untuk daerah, membutuhkan tenaga guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebanyak 417.196, dan tenaga teknis sebanyak 547.416.
3. Kedinasan membuka formasi sebanyak 6.027 orang.*