HARIANMUBA.COM,- Update Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati.
Dua terdakwa pelaku pembunuhan korban adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan pidana Mati.
Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik Ariansyah dan Arwani, dijerat oleh penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana mati lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 28 Februari 2024 kedua terdakwa dijerat dengan 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
BACA JUGA:Kunker ke Lalan, Pj Ketua TP PKK Asna Aini Minta Program Kerja PKK Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari
"Menuntut aga majelis hakim terhadap kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana mati," tegas jaksa Kgs Anwar bacakan petikan amar tuntutan.
Pertimbangan memberatkan dalam pidana mati, ucap Anwar bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis, menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu, kata Kgs Anwar perbuatan terdakwa juga menyebabkan satu korban lainnya bernama Deki Iskandar adik korban cacat permanen pada bagian jari tangan.
Sementara, lanjut jaksa yang menggantikan jaksa utama Siti Fatimah SH MH ini hal yang meringankan perbuatan para terdakwa tidak ada.
BACA JUGA:5 Challenge TikTok Seru dan Unik yang Wajib Dicoba!
BACA JUGA:10 Tips Merawat Kulit Alami yang Bikin Glowing!
Mendengar tuntutan mati terhadap kedua terdakwa, pengunjung sidang yang terdiri dari kerabat serta keluarga korban mengucapkan takbir di dalam ruang sidang.
"Allahuakbar!" teriak pengunjung sidang mengucapkan takbir usai mendengar tuntutan mati terhadap kedua terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim diketuai Edi Syahputra Palewi SH MH memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.