Dikatakan sigid, seperti halnya pleno yang di jadwalkan untuk lima Kecamatan, jika memang memungkin kan masih ada waktu untuk bisa mempersilahkan PPK kecamatam lain.
BACA JUGA:Berapa Lama Intensitas Jalan Kaki untuk Menurunkan Kadar Kolesterol? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Yuk, Beralih ke Gaya Hidup Sehat dengan Bersepeda! Ini Dia Manfaatnya
Intinya KPU mepersilakan dengan catatan waktu yang masih memungkinkan.
"Jadi jadwal itu bukan Saksi yang mengatur, KPU lah yang punya wewenang dengan melihat juga kesiapan masing-masing PPK Kecamatan," imbuhnya.