Donor Darah Saat Puasa, Batalkah? Simak Penjelasannya

Jumat 22-03-2024,11:00 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM, - Donor Darah Saat Puasa, Batalkah? Simak Penjelasannya.

Saat bulan suci Ramadhan datang, ada banyak sekali pertanyaan yang ada di tengah-tengah masyarakat. 

Di antaranya adalah persoalan donor darah. Dalam keadaan puasa, apakah donor darah dapat membatalkan ibadah tersebut?

Donor darah adalah proses pengambilan darah seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah. 

BACA JUGA:Tetap Jaga Kesehatan di Bulan Ramadhan Dengan Konsumsi Teh Hijau

BACA JUGA:Ingin Untung dari Sistem Tabungan Emas? Simak Hal Berikut Ini !

Proses donor darah tidak bisa dilepaskan dari injeksi pada bagian tubuh. Hal inilah yang menjadi dasar munculnya pertanyaan tersebut.

Sebagaimana dilansir dari NU Online, donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya. 

Bedanya adalah kalau donor darah itu tidak haram sebab dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.

Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam). 

BACA JUGA:Begini Cara Memutihkan Gigi hanya dengan Jeruk Nipis

BACA JUGA:Siap-siap, Ini Jadwal Tes CPNS-PPPK 2024, Cek Jadwal Untuk Muba

Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa. 

Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam. 

Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya, sebagaimana ia tulis dalam kitab monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320). 

Kategori :